Banyak dari kita mempertanyakan mengapa bagian warisan laki-laki lebih banyak dari perempuan seakan-akan ini bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Kalau kita menelaah kembali dalil-dalil hukum waris pada surat an-Nisa kita akan mendapati hikmah yang terkandung di dalamnya. Turunnya ayat ini menjelaskan bahwa waris dilatarbelakangi kezaliman terhadap ahli waris perempuan dan anak kecil pada zaman Rasulullah Saw di awal permulaan Islam.
Baca juga Mawaris; Ilmu yang Mulai Terlupakan
Selain itu, ditetapkannya hokum waris ialah untuk menegakkan keadilan dalam pembagian harta warisan antara laki laki dan perempuan. Dan ayat yang selalu dipertanyakan oleh banyak orang adalah mengapa bagian warisan laki-laki lebih banyak dari perempuan?
يوصيكم الله في أولدكم للذكر مثل حظ الأنثيين
“Allah mensyariatkan (kewajiban) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan” (QS An-Nisa ayat 11).
Sebagai orang memandang bahwa ayat tersebut mengandung ketidakadilan. Namun, kalau kita teliti lagi bagian warisan laki-laki lebih banyak dari perempuan ini bukan bersifat mutlak akan tetapi hanya dalam kondisi tertentu saja.
Bagian warisan laki-laki lebih banyak dari perempuan
Kita ambil contoh ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan satu anak laki-laki dan perempuan dan uang sebesar 300juta maka bagian laki-laki lebih banyak dari perempuan. Untuk anak laki-laki dia mendapatkan 200 jt sedangkan anak perempuan 100 jt.
Bagian warisan laki-laki dan perempuan sama
Laki-laki dan perempuan mendapatkan bagian yang sama ketika seseorang meninggal dan meninggalkan ayah, ibu, dan anak (cucu). Maka ayah mendapatkan bagian 1/6 dan ibu pun mendapatkan 1/6 karena terdapat far’u waris (anak atau cucu). Dari sini kita bisa melihat bahwa antara keduanya (ayah dan ibu) mendapatkan bagian yang sama.
Bagian warisan perempuan lebih banyak daripada laki laki
Ketika seorang perempuan meninggal dan meninggalkan suami dan dua orang anak perempuan maka bagian suami adalah 1/4 dan anak perempuan mendapatkan 1/2. Kemudian sisa hartanya 1/4 dikembalikan kepada anaknya. Jadi anak perempuan mendapatkan 75% dan suami 25% .
Dari hasil penjabaran di atas kita dapat menyimpulkan bahwa tidak selamanya laki-laki mendapatkan bagian lebih banyak. Ketentuan pembagian tersebut tidak berdasarkan gender karena perbedaan bagian pun juga terjadi antara sesama perempuan dan antara sesama laki laki.
Dalam pembagian warisan ada dua cara dalam menentukan warisan. Pertama, yaitu bagian warisan yang memang sudah Allah Swt. tetapkan melalui Al Qur’an, atau yang biasa kita sebut ashabul furudh. Ketentuan ini bersifat mutlak sehingga tidak bisa diganggu gugat ataupun diubah. Golongan ashabul furudh ini ada enam, yaitu setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).
Ketentuan tersebut di-nadhom-kan oleh Imam Rohabi dalam kitabnya:
فالفرض في نص الكتاب سته * لا فرض في الإرث سواها البته
نصف وربع ثم نصف الربع * والثلث والسدس بنصف الشرع
والثلثان وهما التمام * فاحفظ فكل حافظ إمام
Kedua, yaitu bagian ‘ashabah ialah mereka yang mendapatkan atau mengambil sisa harta warisan setelah diambil oleh orang yang memiliki bagian pasti, seperti dalam hadis Nabi Muhammad saw.:
ألحقوا الفرائض بأهلها، فما بقي فلأولى رجل ذكر
“Bagikanlah harta warisan kepada yang memiliki bagian pasti dan ketika ada sisanya maka baiknya berikanlah kepada laki-laki.”
Alasan laki laki mendapatkan bagian warisan lebih banyak dibandingkan perempuan adalah sebagai berikut.
1. Tanggung jawab laki laki yang sejak awal pernikahan mempersiapkan mahar bagi calon istrinya dan lain hal untuk membangun rumah tangganya.
2. Tanggung jawab laki-laki kepada orang tua dan kerabatnya yang tidak mampu, sedangkan anak perempuan tidak dibebani tanggung jawab tersebut karena agama mengatur wanita sebagai makhluk yang mendapat tanggungan atau nafkah dari orang lain, baik orang tuanya, anaknya, suaminya, atau kerabat-kerabat yang lain, seperti yang telah diatur dalam fikih, walaupun wanita tersebut memiliki harta yang banyak dan berlimpah.
Sungguh hukum Allah itu sangatlah adil dan janganlah kita menggap bahwa hukum tersebut mengandung ketidak-adilan atau diskriminasi.
Penulis :zoelbasith
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
One Response
Di tunggu tulisan berikutnya best ✨