PCINUSUDAN.COM – Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Sudan menggelar Seminar Fatwa bertemakan “Moderatisme Fatwa” pada Sabtu (17/9) di Wisma PCINU Sudan. hadir menjadi narasumber, Kiai Mahbub Maafi (Ketua LBM PBNU) sekaligus menjadi acara terakhir dari rangkaian acara kedatangan delegasi PBNU di Sudan tersebut sebelum bertolak ke tanah air.
Baca juga Pengajian Al-Hijrah Spesial Kiai Menyapa “Mabadi Khaira Ummah”
Acara tersebut digelar dengan tujuan agar para peserta dapat memahami dan mengkaji struktur dari fatwa yang moderat, artinya tidak ekstrim kanan maupun kiri. Dalam artian fatwa yang dikeluarkan oleh para mufti (pemberi fatwa) memang benar-benar berdasarkan kemaslahatan bersama tidak atas dasar kepentingan semata.
Menurut Kiai Mahbub Maafi, perubahan hukum Islam dalam persoalan ijtihadiyah itu perlu untuk menyesuaikan dengan konteks zaman sekaligus dengan karakter masyarakatnya.
“Fatwa itu bisa berubah sesuai konteks ruang & masanya. Sehingga fatwa hukum atas permasalahan yang ada tentu akan berdampak pada kebaikan dan manfaat bagi sesama,” ungkap Kiai Mahbub dalam paparannya
Latar Belakang Acara
Peranan fatwa di Indonesia merupakan hal yang tidak terelakan lagi dikarenakan fakta bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berpenduduk mayoritas Muslim. Benar bahwa fatwa bukanlah bagian dari sumber hukum formal bagi hukum positif di Indonesia, melainkan kekuatan fatwa yang jelas baik di dalam kehidupan masyarakat maupun kehidupan bernegara masyarakat Indonesia. Keduanya, baik itu negara maupun masyarakat Indonesia memperhitungkan fatwa di dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, banyak lembaga negara melakukan konsultasi kepada lembaga fatwa sebelum mereka mengeluarkan kebijakan publik.
Banyak yang beranggapan bahwa fatwa hanya dikeluarkan untuk mendukung konservatisme agama. Namun pada faktanya, banyak fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga fatwa juga memiliki kecenderungan ke arah moderatisme. Kita ambil contoh Bahtsul Masa’il yang dalam tradisi Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan sebuah fatwa mengenai pelarangan ujaran kebencian untuk segala situasi pada Pertemuan Nasional di Lombok tahun 2017. NU juga mengeluarkan fatwa tentang perlunya menghargai difabel. Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang prinsip monogami dalam pernikahan Islam. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang pelarangan terorisme.
Apa maksud dan urgensi dari moderatisme fatwa?
Fatwa bagaimanapun merupakan daya kreasi manusia yang dilakukan melalui pergumulan secara kapasitas intelektual dan sosial. Pergumulan secara intelektual biasanya memperlihatkan mata rantai atau ketersambungan antara satu gagasan dengan gagasan-gagasan sebelumnya. Sedangkan pergumulan secara sosial adalah faktor-faktor luar yang diduga menjadi faktor lahirnya suatu gagasan. Oleh karena itulah, perubahan hukum Islam dalam persoalan ijtihadiyah itu perlu untuk menyesuaikan dengan konteks zaman sekaligus dengan karakter masyarakatnya.
Sehingga fatwa keagamaan khususnya menyangkut kehidupan sosial dan politik yang ada di Sudan misalkan tidak bisa sepenuhnya diterapkan di Indonesia karena masyarakat Indonesia memiliki karakter sendiri. Di sinilah dibutuhkan fatwa keagamaan yang moderat untuk menjawab dan memperkuat sistem tatanan dalam semua sendi kehidupan masyarakat yang berdasarkan prinsip kemaslahatan umat; dengan unsur keadilan, kebebasan, dan sikap toleran terhadap agama yang lain.
Acara tersebut berjalan denganlancar juga dengan pemaparan rapi dari Narasumber mengenai; komponen dasar dari fatwa, syarat dan ketentuan fatwa dikeluarkan, dan tujuan fatwa itu dikeluarkan. Setelah itu dilanjutkan diskusi interaktif bersama dari peserta dan Narasumber, ditutup dengan foto bersama.
“Seminar fatwa ini, menjadi agenda penutup dari rangkaian kunjungan K.H. Mahbub Ma’afi selama di Sudan. Dalam seminar, kami sengaja mengangkat tema demikian sebagai pijakan dasar bahwa fatwa dikeluarkan benar-benar untuk mendukung atau menguatkan wacana mengenai Islam yang moderat,” ungkap Ketua Tanfidziyah PCINU Sudan, Ust. M. Abdur Rokhim kepada redaksi pcinusudan.com.//(Najmuddin)
Baca juga MOMEN BERSEJARAH! NU dan Majma Fikih Islami Sudan Capai Nota Kesepakatan
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
One Response