NU Sudan Bahas Urgensi Usul Fikih pada Rangkaian Acara Road to Seminar Internasional 2022

PCINUSUDAN.COM – Panitia Seminar Internasional (Seminter) 2022 PCINU Sudan mengadakan acara Dialektika Usul Fikih bertemakan “Urgensi Usul Fikih dalam Istinbath Hukum” pada Senin (25/7) lewat siaran langsung akun Instagram PCINU Sudan. Tema tersebut diambil karena memiliki hubungan dengan Seminter yang juga akan membahas ilmu Usul Fikih.

Acara ini merupakan salah satu agenda rute perjalanan menuju acara besar Seminar Internasional Lakpesdam 2022 yang dikemas dengan berbagai varian ide dan gagasan. Nantinya akan diadakan agenda-agenda lain yang dapat menopang acara besar tersebut.

Pada kesempatan kali ini, panitia menghadirkan Ustaz M. Abdul Malik Mubarok (Gus Malik) yang merupakan alumni PCINU Sudan. Beliau akan menjadi narasumber yang membahas urgensi Usul Fikih. Selain itu, panitia juga menghadirkan Saudara A’azliansyah Farizil Anam yang merupakan salah satu aktivis Lakpesdam 2022 sebagai host. Diskusi tersebut dibawakan dengan bincang santai seputar Usul Fikih.

Gus Malik memaparkan pengertian Ilmu Usul Fikih, yakni ilmu yang membahas kumpulan dalil yang bersifat global. Beliau juga menuturkan bahwa ilmu usul fikih sejatinya telah muncul pasca wafatnya Nabi Muhammad saw., walaupun hanya terbatas, dan saat itu belum menjadi suatu disiplin ilmu tersendiri.

Selanjutnya, beliau memperkenalkan tokoh atau orang yang pertama kali diakui sebagai kodifikator ilmu Usul Fikih, yaitu Muhammad bin Idris As-Syafi’i (W. 204 H) dengan karyanya Ar-Risalah.

Gus Malik juga memaparkan perbedaan antara ilmu Usul Fikih, ilmu Fikih, dan Qowaidul Fikih. Ilmu Fikih merupakan hasil dari ilmu Usul Fikih. Sedangkan Qowaidul Fikih merupakan tembok pembatas agar hasil dari ilmu Usul Fikih (ilmu Fikih) tidak melampaui batasan-batasan tersebut.

Selanjutnya, beliau menjabarkan mengenai urgensi ilmu usul fikih dengan analogi sederhana yang diambil dari Kitab Al-Mustashfa karya Abu Al-Hamid Al-Ghazali (W. 505 H), yaitu terdapat sebuah pohon apel, dan ada seseorang yang ingin mengambilnya. Orang ini diibaratkan sebagai seorang mujtahid (orang yang berhak memutuskan suatu hukum dari sumbernya). Kemudian tata cara orang ini mengambil suatu apel tersebut diibatkan sebagai ilmu Usul Fikih. Buah apel tersebut diibaratkan sebagai ilmu Fikih. Tentunya, kualitas buah yang diambil dipengaruhi bagaimana orang tersebut mengambil, entah dipetik secara langsung atau apel tersebut dilempar dengan benda keras sehingga kemungkinan besar menyebabkan kecacatan.

Hadziq Mubarok selaku ketua panitia Seminter menyebutkan alasan diadakannya acara tersebut.

“Sengaja kami mengadakan acara ini secara siaran langsung via Instagram agar dapat dijadkkan tukar pikiran bagi Nahdliyin dan Nahdliyat yang ada di Sudan maupun Indonesia,” tuturnya.

“Di samping itu, kami juga ingin mengenalkan acara besar kami, yaitu Seminar Internasional 2022 ini kepada khalayak umum,” imbuhnya.//(Lukman)

One Response

Tinggalkan Balasan