Identitas Kitab
Kitab : Ilmu Ushul al-Fiqh
Penulis : Husein Muhamad al-Hasan Ali
Penerbit : Dar Jami’ah al-Khartoum
Kota : Khartoum
Tahun : 2012
Isi : IV – 150 hal
Biografi Penulis
Kitab “Ilmu Ushul Fiqh” ditulis oleh Dr. Husein Muhamad al-Hasan Ali. Latar belakang pendidikannya di Jami’ah al-Khartoum, mulai pendidikan bachelor sampai doktor di kampus yang sama, bahkan karirnya juga di Jami’ah al-Khartoum. Awal mulanya beliau berkarir sebagai dosen tetap jurusan al-Adab al-Arabiyah kemudian terpilih sebagai Ketua Dekan Fakultas Dirasat Islamiah periode 2001-2004 dan 2010-2012. Selain itu, beliau juga sibuk berdakwah dengan menjadi anggota Lajnah Masjid Jami’ah al-Khartoum.
Isi Kitab
Kitab “Ilmu Ushul Fiqh” sebagaimana kitab-kitab kontemporer lainnya memuat sembilan bagian beserta muqaddimah (pendahuluan). Urutannya adalah al-Muqadimah; al-Fashl al-Awal tentang Ushul al-Fiqh, Tarihuhu wa Nasy’atuhu; al-Fashl al-Tsani tentang Adillah al-Ahkam al-Syar’iyah; al-Fashl al-Tsalis tentang al-Adillah al-Syar’iyah al-Naqliyah; al-Fashl al-Rabi’ tentang al-Qiyas; al-Fashl al-Khamis tentang al-Urf wa Qaul al-Shahabah wa Syar’u man Qablana; al-Fashl al-Sadis tentang al-Ijtihad; al-Fashl al-Sabi’ tentang Aqsam al-Hukm al-Taklifi; al-Fashl al-Tsamin tentang Mabadi’ Raf’u al-Haraj fi al-Syari’ah.
Kitab ini menjelaskannya dengan sangat ringkas di setiap fashl-nya, namun penulis menampilkan keanekaragaman perkembangan pemikiran para imam mujtahid dan para pakar ushuli. Secara sistematika, penulis memulai dengan definisi pada setiap pembahasan dengan mengacu pada para pakar bahasa, seperti Ibn Mandzur dan al-Fairuzabadi atau ulama yang memang berkompeten dalam mendefinisikan kata atau kalimat, seperti al-Badkhasyi dan al-Sarkhasi.
Selanjutnya penulis mendefinisikan kata atau kalimat secara istilah dalam pandangan beberapa mazhab dengan merujuk pada imam mujtahid, seperti al-A’immah al-Madzahib al-Arba’ah atau merujuk pada para imam dalam mazhab, misalnya Abdullah bin Yusuf, Ibn al-Himam, dan al-Dahlawi dalam mazhab Hanafi, kemudian al-Syathibi, al-Qurthubi, dan Ibn Arabi dalam mazhab Maliki, kemudian al-Ghazali, al-Amidi, dan al-Razi dalam mazhab Syafi’i, dan terakhir ibn Taimiyah dan Ibn Qayim dalam mazhab Hanbali.
Pembahasan yang disampaikan oleh penulis tidak terbatas pada kajian kitab-kitab ushul fiqh saja, tetapi juga menyampaikan beberapa pendapat para mufasir, seperti al-Alusi, Ibn Katsir, dan al-Suyuthi. Selain itu, penulis juga merujuk pada para muhaddits untuk melihat kualitas hadis yang dijadikan sandaran atau hujjah naqliyah dalam penggalian hukum, misalnya Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Dawud, dan Imam Ibn Majah.
Baca juga: Diaspora Nahdliyin dan Diplomasi Budaya Melalui Festival Kebudayaan
Uniknya, penulis juga menyebutkan pendapat-pendapat yang sering berbenturan dengan mazhab empat, seperti pendapatnya kelompok syi’ah, kelompok muktazilah, bahkan pendapat Ibn Hazm yang disebut sebagai mazhab dzahiri terutama dalam pembahasan qiyas. Penulis juga menyebutkan pendapat tokoh-tokoh sufi, misalnya al-Zabidi dan Abu al-Hasan al-Bashri. Selain itu, penulis juga menyebutkan beberapa pendapat ulama kontemporer, baik sebagai cara pandang baru maupun sebagai penguat sebuah pendapat, misalnya Prof, Muhammad Abu Zahrah dan Prof. Abdul Lathif.
Secara umum kitab “Ilmu Ushul Fiqh” didominasi pendapat ulama mazhab Syafi’i, misalnya al-Nawawi, al-Baidlawi, dan Ibn Hajar Asqalani, bahkan mengikuti konsep yang ditawarkan ulama syafi’iyyah. Namun penulis mencoba menampilkan, mengikutkan, dan meramunya dengan pendapat imam-imam yang lain, bahkan pendapat kelompok sufi, syi’ah, dhahiriyah, hingga muktazilah juga disampaikan beserta data yang jelas dari tokoh-tokoh tersebut.
Hal ini sangat tampak dari penyampaian penulis ketika ia menjelaskan konsep Aqsam al-Hukm al-Taklifi. Penulis mengikutkan pendapat hanafiyah yang cara pandangnya berbeda dengan konsep tiga imam (Maliki, Syafi’I, dan Hanbali) setelah menyebutkan pendapatnya tiga imam, selanjutnya menyebutkan perbedaanya dengan mazhab Hanafi.
Penulis: M. Ahmad Faridi
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)