Demonstrasi dalam Legalitas Syariat

Demonstrasi dalam Legalitas Syariat – Pada awalnya, kebebasan berpendapat bangsa Indonesia sangat terbatas. Mulai dari rezim orde lama yang merujuk pada masa pemerintahan Soekarno yang berlangsung dari tahun 1945. Pada saat itu, ruang lingkup seputar kebebasan berpendapat dan berekspresi hanya mencakup pembatasan kegiatan keagamaan selain yang diakui oleh pemerintah, karena dikhawatirkan munculnya aliran-aliran keagamaan baru yang memiliki cara mengekspresikan ritual keagamaannya berbeda dengan 6 agama yang diakui di Indonesia. Hal ini adalah bentuk awal pembatasan kebebasan berekspresi di Indonesia pasca kemerdekaan.

Pada zaman rezim orde baru yang di pimpin oleh Soeharto tahun 1965, pembatasan berpendapat lebih luas lagi cakupannya berkisar seputar penekanan kebebasan berpendapat yang berporos pada kebebasan demonstrasi di jalan, kampus, informasi pers atau media massa, dan lain-lain. Lalu pada awal tahun 90-an, gejolak politik masyarakat Indonesia mulai memanas hingga pada puncaknya demonstrasi besar-besaran pada Mei 1998 yang berujung dengan dilengsernya presiden Soeharto dan digantikan dengan B.J. Habibie di mana pada masa itu muncul UU tentang HAM dan UU Kebebasan Berpendapat. Inilah awal mula kebebasan berpendapat hak setiap individu yang lahir dan telah dijamin oleh konstitusi.

Namun, kebebasan berpendapat yang dimaksud harus sesuai konstitusi:

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.

Baca juga: Harokah-Barokah ala Nahdliyah; Format Kaderisasi Dinamis LKNU Sudan

Belakangan ini terjadi demonstrasi di beberapa wilayah di Indonesia. Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, nampaknya kurang lengkap jika kita tidak membahas bagaimana hukum demonstrasi dalam tinjauan Syariat.

Dr. Abdul Qadir ‘Audah dalam kitabnya At-Tasyri Al-Jinai:

خرية القول : أباحت الشريعة خزية القول وجعلتها حقا لكل إنسان فإن خرية القول ليست مطلقة ، بل هي مقيدة بأن لا يكون ما يكتب أو يقال خارجا عن حدود الآداب العامة والأخلاق الفاضلة أو مخالفا لنصوص الشريعة

“Kebabasan berpendapat: Syariat membolehkan kebebasan berpendapat dan menjadikannya hak bagi setiap manusia. Namun, kebebasan berpendapat tidaklah mutlak, akan tetapi terbatas sekiranya apa yang ditulis atau diucapkan tidak keluar dari koridor etika secara umum dan akhlak yang baik atau tidak menyalahi aturan syariat.”

Dalam hal ini jelas beliau Dr. Abdul Qadir ‘Audah pakar dalam perundang-undangan dan hukum Idslam membolehkan adanya demonstrasi karena sebagai bentuk kebebasan berpendapat selagi tidak melebihi batas dan tidak bertentangan dengan syariat.

Baca juga: Memahami Konsep Ilmu Hadits dalam Ushul Fiqih

Hal yang senada dengan hal itu, Syekh Ibrahim al — Bajuri dalam kitabnya Jauhar At-Tauhid mengatakan:

واعلم أن لوجوب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر شروطا أخذها أن يكون المثولي لذلك عالما بما يأمر به وينهى عنه فالجاهل بالحكم لا يجل له الأمر ولا النهي

“Ketahuilah bahwa kewajiban amar maruf nahi munkar memiliki beberapa syarat. Orang yang menanganinya harus paham perkara yang ia perintahkan dan perkara yang dilarangnya, orang yang tidak paham dengan perkara tersebut tidak diperkenankan melakukan amar maruf nahi munkar”

Kendati demikian, demonstrasi ini sangat mungkin menjadi haram jika menyalahi syariat dan undang-undang. Seperti mengganggu ketertiban umum, anarkis, menyulut fitnah, provokasi, atau melecehkan pemerintah.

Dr. Wahbah Az – Zuhaili menjelaskan dalam kitabnya Al-Fiqih Al-Islami Wa Adillatuhu:

ولا يجوز الخروج عن الطاعة بسبب أخطاء غير أساسية لاتضادم نضا قطعيا سواء أكانت باجتهاد أم بغير اجتهاد حفاظا على وحدة الأمة وعدم تمزيق كيانها أو تفريق

“Tidak diperbolehkan melawan pemerintah sebab kesalahan yang tidak mendasar, tidak menabrak nash qath’iy baik dihasilkan dari ijtihad atau selain ijtihad, karena menjaga persatuan umat, menghindari kerusuhan dan perpecahan”.

Lalu bagaimana sebaiknya sikap terbaik yang kita lakukan demi mengambil langkah hati-hati akan terjadinya perilaku menyimpang dilapangan?

Dalam hal ini Rosullah bersabda:

من عنده نصيحة لذي سلطان فلا يكلمه بها علانية، وليأخذ بيده فليخل به، فإن قبلها وإلا قد كان أذى الذي عليه والذي له (رواه الحاكم، صحیح)

“Barangsiapa hendak menasehati pemerintah, maka jangan dengan terang – terangan di tempat terbuka. Namun jabatlah tangannya, ajaklah bicara di tempat tertutup. Bila nasehatnya diterima, bersyukurlah. Bila tidak diterima, maka tidak mengapa, sebab sungguh ia telah melakukan kewajibannya dan memenuhi haknya.” (HR. Al – Hakim , shahih)

Muhammad bin Muhammad Al-Husaini Az-Zabadi Al-Murtadho, seorang Ulama pakar hadits dan ahli tata bahasa kelahiran Baghdad juga keturunan Rasulullah mengatakan dalam kitabnya Ithaf As-Sadat Al-Muttaqin mengatakan kedudukan hadits tersebut shahih:

وفى ذلك قوله صلى الله عليه وسلم من عنده نصيحة لذي سلطان فلا يكلمه بها علانية وليأخذ بيده فليخل به فان قبلها قبلها وإلا قد كان أدى الذي عليه والذي له رواه الحاكم في المستدرك من حديث عياض بن غنم الأشعرى وقال صحيح الإسناد وتعقب وقد رواه أيضا الطبراني في الكبير ورواه البيهقى عن عياض بن غنم وهشام بن حكيم معا

Sejatinya pemerintah juga harus selalu kita muliakan, Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam At-Taisir Bi Syarah Al-Jami As-Shagir menjelaskan:

لأن نظام الدين إنما هو بالعبادة ولا تحصل إلا بإمام مطاع معزز موق

“Karena teraturya agama hanya dapat dihasilkan dengan ibadah, sementara ibadah tidak dapat dilakukan tanpa pemimpin yang dipatuhi dan dimuliakan.”

Dengan demikian syariat islam membolehkan bagi setiap muslim untuk melakukan demonstrasi sebagai bentuk kebebasan berpendapat namun harus sesuai dengan jalur konstitusional yang berlaku. Jika terjadinya sikap inkonstitusional maka hukum tersebut menjadi haram dan bijaknya agar menasihati dengan tidak terang-terangan di tempat terbuka dan jabatlah tangannya, ajaklah bicara di tempat tertutup.

Penulis: Muhammad Hilmy Yusuf Attamimi

Tinggalkan Balasan