Kuliah Kembali Diliburkan, Covid-19 Diperkirakan Meningkat Hingga 100.000

Komite Tinggi Darurat Kesehatan (KTDK) Sudan yang dikepalai Dr. Shadiq dalam rapatnya kemarin (18/05) menetapkan penundaan kegiatan belajar-mengajar di seluruh universitas dan sekolah untuk rentan waktu satu bulan setelah keputusan tersebut diedarkan. KTDK juga melarang kegiatan keagamaan yang melibatkan kerumunan.
Kebijakan ini diambil melihat situasi pandemi yang menyerang Sudan sekarang ini. Diprediksi akan ada lonjakan kasus Covid-19 hingga menyentuh angka 100.000 kasus pada minggu pertama dan kedua di bulan Juni mendatang serta akan banyak kematian dan kerusakan yang lebih fatal jika masyarakat dibiarkan tidak mematuhi protokol Kesehatan dan tindakan pencegahan Covid-19.

Menurut statistik yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Sudan per tanggal 16 Mei, jumlah kematian yang disebabkan Covid-19 telah mencapai 1.116 kasus dengan mayoritas korbannya adalah lansia di atas 60 tahun yang meninggal di Rumah Sakit. Sedangkan jumlah kasus positif telah menyentuh angka 34.707 orang serta 65.252 orang dalam pemantauan.

Dengan kasus seperti itu, KTDK menindak lanjuti dari melonjaknya kasus Covid-19, maka perkumpulan, acara sosial, dan keagamaan yang melibatkan kerumunan telah berkontribusi pada peningkatan kasus Covid-19 dan penyebarannya di masyarakat. Untuk menghindari terjadinya ledakan pandemi seperti yang terjadi di India, diperlukan tindakan yang lebih diperlukan untuk menangkal serta mencegah terjadinya ledakan kasus Covid-19. Oleh karena itu, Komite Tinggi untuk Darurat Kesehatan memutuskan dalam pertemuannya No.103 yang pada Selasa (18/05) 2021 memutuskan:

  1. Menutup penerbangan dari India dalam kurun waktu 14 hari.
  2. Melarang perkumpulan, acara sosial, pesta publik, berbagai kegiatan di auditorium atau aula, dan segala kegiatan yang berpotensi meningkatkan risiko penyebaran pandemi.
  3. Mengurangi jumlah pekerja di berbagai perusahaan dengan jumlah yang telah ditetapkan, dengan memandang kondisi penderita penyakit kronis, lanjut usia, dan kasus khusus seperti wanita hamil, menyusui, dan lain-lain.
  4. Meliburkan kegiatan belajar-mengajar di seluruh universitas dan sekolah untuk rentan waktu satu bulan terhitung dari dikeluarkannya surat keputusan ini.
  5. Melarang kegiatan keagamaan yang melibatkan kerumunan.
  6. Mengharuskan pemakaian masker dalam berbagai kegiatan, pasar, dan transportasi umum. Dan barang siapa yang melanggar arahan dan persyaratan otoritas kesehatan, baik perorangan maupun lembaga, akan dikenakan sanksi dan hukuman.

KTDK telah mengambil keputusan ini setelah meninjau statistik pandemi dan tingkat infeksi. Hal ini karena kepedulian terhadap keselamatan masyarakat serta sebagai pencegahan kondisi yang lebih buruk.


Mari kita ajak seluruh masyarakat serta teman-teman kita untuk bekerja sama mematuhi protokol kesehatan, mengingat tanggung jawab bersama ini untuk kepentingan umum, melindungi masyarakat, dan menekan penyebaran wabah.

Penulis: Muhammad Najmuddin

Sumber: Suna-news.net

Baca juga: Kejahatan Bani Israil dan Janji Allah SWT (Tafsir Surah al-Isra’ 4-8)

Tinggalkan Balasan