Omnibus Law Cipta Kerja dan Pandangan Ketum PBNU

RUU (Rancangan Undang-Undang) Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (05/10), dengan demikian RUU Cipta Kerja resmi menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Pengesahan undang-undang ini menuai banyak kontra bahkan menimbulkan aksi penolakan undang-undang cipta kerja di berbagai daerah.

Pengertian Omnibus Law

Secara terminologi, omnibus merupakan Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dari sudut pandang hukum dapat dimaknai sebagai suatu peraturan yang dibuat berdasarkan hasil dari kompilasi beberapa aturan dengan substansi dan tingkatan yang berbeda.

Menurut Audrey O” Brien (2009), Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang dileburkan menjadi satu undang-undang.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. Penggunaan konsep omnibus juga mewarnai negara-negara Asia Tenggara. Di Vietnam, penggunaan teknik omnibus diberlakukan dengan tujuan implementasi perjanjian WTO.

Di Filipina, penggunaan Omnibus Law lebih condong pada apa yang ingin diterapkan di Indonesia. Filipina memiliki Omnibus Investment Code of 1987 and Foreign Investments Act Of 1991.

Apa tujuan undang-undang cipta kerja diterapkan di Indonesia? Mari simak penjelasan berikut:

Tujuan undang-undang cipta kerja Seiring perkembangan global yang semakin mendunia, pemerintahan Indonesia merasa perlu adanya tanggapan yang cepat dan tepat. Undang-undang Cipta Kerja bermula dari visi Presiden Jokowi untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan dapat merombak pertumbuhan ekonomi yang dirasa mampu membuat perubahan pada semua sektor dan dapat mendongkrak perkembangan ekonomi yang melesat lebih jauh. Hal ini dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:

1. Penciptaan Lapangan Kerja;

2. Peningkatan Investasi; dan

3. Peningkatan Produktivitas

Merujuk hasil sidang paripurna, pada Pasal 3 telah tercantum bahwa tujuan undang-undang, yaitu untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Kita ini kan semuanya ingin mempercepat, semuanya ingin kebijakan bisa diputuskan secara cepat,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (05/02).

Menurut Jokowi, perubahan dunia saat ini sangat cepat sehingga memerlukan keputusan yang cepat dan tepat. Oleh karena itu, omnibus law ditujukan untuk mempercepat proses pertumbuhan ekonomi yang salah satu bentuknya adalah penciptaan lapangan kerja.

Sikap Ketum PBNU Terkait Perkembangan Undang-Undang Cipta Kerja

Menukil dari siaran video di akun Instagram pribadinya (10/10) KH. Said Aqil siraj menyatakan pandangan PBNU yaitu:

1. Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, namun harus dilakukan secara beradab, patuh hukum tidak boleh anarkis, itupun dilarang dalam agama Allah berfirman:

ولا تفسد في الأرض بعد أصلحها

Haram hukumnya melakukan kerusakan-kerusakan di muka bumi.

2. Menggunakan sarana hukum dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Bagi semua pihak yang masih belum menerima undang-undang cipta kerja ini, ada saluran yang konstitional yaitu menggugat melalui mahkamah konstitusi.

3. Kami memahami apabila Pemerintah dan DPR masih membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan sinkronisasi mengingat UU Cipta Kerja ini meliputi 76 undang-undang yang berisikan hampir seribu halaman. kami berpendapat silahkan Pemerintah dan DPR melakukan sinkronisasi sehingga undang-undang dapat diterima oleh masyarakat.

Dalam siaran videonya kiai said mengungkapkan, “ada sebuah kaidah fiqhiyah yang selalu menjadi pedoman NU Tassharruf ‘ala rra’iyyah manutun bil maslahah, kebijakan pemerintah harus berorientasi kepada kemaslahatan rakyat dan kepentingan rakyat, tidak boleh hanya kepentingan pihak tertentu.”

Terkait aksi unjuk rasa Omnibus law UU Cipta Kerja di beberapa daerah yang berujung ricuh, Ketum PBNU berharap kepada aparat keamanan agar mengungkap dalang dibalik kericuhan tersebut. “Jangan hanya dilapangan, tapi harus benar-benar mengungkapnya secara tuntas,” tegasnya.

Penulis: Muhammad Syaiful Arif

Tinggalkan Balasan