Bahasa arab dan Islam tidak dapat terpisahkan. Menggali hukum dalam agama islam tentu harus memahami sumber-sumber hukum agama yang dalam hal ini sumber itu secara umum terbagi menjadi dua yaitu An-nushus dan goir An-nushus. Adapun an-nushus yaitu alquran dan sunnah Rasulullah Saw dan goir an-nushus itu sendiri seperti qiyas , ijma’, istishab dan lain sebagainya.
Sumber hukum alquran dan as-sunnah merupakan sumber hukum yang masyhur dikenal dikalangan para ulama ushul dengan sumber hukum lafdziyyah dan adapun goir An-nushus dikenal dengan sumber hukum ma’nawiyyah. Adapun Sumber hukum ma’nawiyyah seperti qiyas, ijma dan yang lainnya merupakan hasil pemikiran ulama muslim dengan berlandaskan ayat dan hadits sehingga sumber hukum ma’nawiyyah bisa digunakan untuk menjatuhkan suatu hukum terhadap permasalahan agama.
Baca juga: Menuju Sudan Baru
Sebelum menjatuhkan suatu hukum dalam permasalahan agama tentu demikian itu dengan memahami sumber hukumnya seperti alquran dengan pemahaman yang benar. Dan diantara cara untuk memahami nash alquran dan hadits adalah dengan memahami bahasa arab demikian itu dikarenakan bahwa sumber hukum agama islam seperti alquran dan hadits menggunakan bahasa arab.
Dalam memahami bahasa arab terdapat beberapa hal penting yang harus dipahami diantaranya; memahami dalalah suatu teks dan memahami kaidahnya demikian itu dengan bentuk-bentuk pernyataannya secara utuh, dan kemudian memahami makna suatu pernyataan dengan penjelasan Rasulullah Saw dan pewarisnya yaitu ulama.
Disini penulis perlu menjelaskan bahwa dalam bahasa arab terdapat beberapa pernyataan yang dibagi oleh ulama ushul karena jika tidak memahaminya maka seorang penggali hukum tidak akan mampu menyimpulkan suatu permasalahan dalam suatu ayat ataupun hadits. Adapun pernyataan itu adalah pernyataan dzohir, nash, mufassar, dan muhkam.
Pembahasan pernyataan-pernyataan ini dibahas dalam ilmu bahasa arab, sehingga jika seorang penggali suatu hukum tidak memahami hal ini akan menjadi fatal dalam menyimpulkan suatu masalah, misalnya dalam memahami firman Allah Swt dalam Surah al-baqorh yang artinya “Allah Swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”, Firman Allah Swt dalam Ayat ini apakah ia termasuk pernyataan Dzohir atau nash dan lain sebagainya, jika diartikan secara dzohir tentu Allah Swt hanya menghalalkan jaul beli dan mengharamkan riba, namun jika dipahami dengan pernyataan nash maka maknanya akan berbeda karena akan diartikan bahwa halal itu adalah suatu yang telah dipilihkan oleh Allah Swt yang baik bagi hambanya sedangkan riba adalah suatu hal yang buruk sehingga dilarang oleh Allah Swt.
Maka dari itu Bahasa arab dianggap hal yang begitu penting untuk memahami nash, karena dengan memahaminya, pemahaman terhadap suatu nash akan menjadi sempurna, maka dalam hal ini dia berperan sebagai alat yang harus dipelajari untuk memahami sumber hukum ajaran agama Islam sehingga dalam hal ini bahasa arab itu wajib untuk dipelajari, dan demikian itu pernah disinggung oleh kaidah ushul fiqih bahwa sesuatu yang wajib tidak akan bisa sempurna kecuali dengan sesuatu yang bisa menyempurnakannya maka sesuatu itu pun menjadi wajib.
Melihat zaman sekarang adalah zaman yang penuh dengan kerumitan lebih-lebih dalam memahami kitab-kitab peninggalan ulama terdahulu yang terlihat menjadi sulit dikarenakan tidak mengasah pemahaman bahasa Arab padahal bahasa Arab merupakan hal yang sangat urgen Dalam memahamai sumber agama Islam.
Editor: Muhammad Najmuddin
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)