Saat ini bayak kebijakan dalam undang – undang, maupun pemerintah daerah yang medeskriminasi wanita, termasuk wanita berpolitik. Hal ini dapat terjadi karena pembuat keputusan diominasi oleh kaum laki – laki , sehingga mereka tidak tau gambaran bagaimana melindungi dan memajukan wanita. PERDA Provinsi Gorontalo No.10/2003 tentang pencegahan maksiat “setiap perempuan dilarang berjalan sendirian atau berada diluar rumah tanpa di temani mukhrimnya pada selang waktu pukul 24.00 sampai dengan pukul 04.00, kecuali dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.”.
Apakah peraturan tersebut telah dapat dikatakan berpihak pada wanita? bukankah ini bentuk suatu deskriminasi? Tentu hal ini akan menyulitkan para wanita yang bekerja pada malam hari, seperti petugas rumah sakit, pengusaha pasar, pegawai pabrik, apakah mereka harus meninggalkan pekerjaan mereka?.
Berikut buletin ALFANISA
Silakan unduh tautan dibawah ini untuk membacanya.
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
One Response