Gerakan “Khilafah” Hizbut Tahrir di Sudan, Afrika

Hizbut Tahrir (HT) di Sudan merupakan gerakan politik yang statusnya belum terdaftar sebagai partai resmi di Komisi Partai Politik (KPP) Sudan. HT tidak terdaftar karena sejak awal berdirinya  menolak persyaratan yang berlaku dan ditetapkan oleh KPP, yaitu kewajiban untuk mengakui Kesepakatan Naivasha (KN) pada tahun 2005 yang isinya adalah kesepakatan damai antara pihak pemberontak Sudan People’s Liberation Movement (SPLM) dan Pemerintah Sudan. Menurut HT Sudan, KN hanyalah  alat propaganda Barat yang akan merugikan umat Islam sehingga harus ditolak dan secara syar’i tidak boleh diakui.

Baca juga Bagaimana Para Entrepreneur Menjalani Ramadan Mereka di Sudan?

Hizbut Tahrir Sudan menilai KN bertentangan dengan ajaran (syari’at) Islam dan umat Islam secara umum tidak wajib untuk taat kepada UU Negara yang bertentangan dengan Islam. Meskipun demikian, Hizbut Tahrir Sudan terus  melakukan berbagai upaya agar dapat terdaftar di  KPP meskipun upayanya tidak mendapatkan respons. Dengan status yang tidak terdaftar,  para tokoh HT merasa cukup puas dengan sikap aparatur negara yang memperlakukan HT seolah-olah HT adalah partai yang bisa menyebarkan paham dan mencari dukungan tanpa harus ada pengakuan dari Pemerintah.  Banyak hal yang menjadikan HT tidak begitu laku di Sudan, selain misi khilafahnya, juga hal-hal yang bersifat simbol seperti bendera HT yang dianggap mirip dengan bendera kelompok ekstrim di Irak dan Syiria. Warna hitam-putih bendera HT memiliki kemiripan dengan bendera Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). HT menyebut benderanya adalah bendera Nabi dan aksi yang dilakukannya  berbeda dengan aksi-aksi ISIS. Identitasnya sebagai partai yang tidak diakui oleh Pemerintah menjadikan sikap oposisional  HT terhadap Pemerintah semakin keras dan bahkan berani menilai UU KPP Sudan bertentangan dengan konsep Islam yang tidak membatasi gerakan politik hanya pada partai sebagaimana terminologi “umat” dalam Alquran yang berlaku umum dan tidak terbatas partai (mesin pengumpul suara untuk menentukan dominasi atau kekuasaan).

Selain itu,  HT di Sudan juga mengakui bahwa belum ada satu negara pun di dunia yang dianggap representatif untuk menjadi cikal bakal perluasan khilafah sebagaimana kedudukan strategis kota Madinah yang representatif untuk perluasan Islam pada zaman Nabi. HT memandang bahwa eksistensinya di Sudan bukan sebagai partai lokal melainkan partai  internasional. Spirit untuk mendirikan khilafah bagi HT adalah warisan spirit perjuangan Nabi dalam mendirikan  khilafah dan menaklukkan Persia dan Romawi yang dipandang oleh HT jauh lebih berat dari pada  perjuangan khilafah zaman sekarang. HT selalu membuat citra bahwa promosinya laku dimana-mana, seperti pencitraan dengan selalu  menyampaikan bahwa gerakan HT sudah beredar lebih dari 40 negara. Pandangan mutlak HT bahwa tidak ada satu pun negara yang menerapkan  hukum Islam, termasuk negara Sudan. Selain itu, HT mempercayai bahwa apabila suatu negara sudah menerapkan hukum Islam maka dapat dipastikan sistem politik, ekonomi maupun sosialnya  juga berdasarkan hukum Islam. HT berkesimpulan bahwa ada upaya  pembodohan publik ketika orang percaya bahwa sebagian hukum Islam yang diterapkan seperti hudud dan sebagainya kemudian setelah penerapan yang parsial (tidak kaffah) tersebut, negara dikatakan telah menerapkan syariat Islam. Lebih jauh lagi, demokrasi dan hukum positif oleh HT disebut  sebagai  sistem kufur.  HT juga memandang bahwa  demokrasi buatan manusia tidak bisa dikaitkan dengan sistem syuro (musyawarah) menurut perspektif Islam. Landasan hukum bagi segala tindakan adalah aqidah Islam itu sendiri, sehingga sistem yang kaffah dalam pandangan HT menyangkut soal akidah.

Berbicara mengenai dimensi logistik HT di Sudan, sebagai gerakan politik, biaya operasioal HT untuk melancarkan gerakan dan menperkuat jaringannya  bersumber dari donasi dan iuaran wajib anggota setiap bulan sesuai dengan kemampuan. Uang yang sudah terkumpul, didistribusikan untuk menyewa gedung sekretariat, biaya penerbitan, seminar dan ceramah. Terkait jaringan HT di Sudan,  dari 18 provinsi yang ada, HT tersebar di beberapa provinsi yaitu Khartoum dan 2 provinsi lainnya White Nile dan Al-Qadarif yang baru saja  diresmikan oleh HT pada bulan Mei 2018.  Adapun kantor sekretariat tingkat cabang juga sudah dibentuk secara khusus di kota Khartoum, Omdurman dan Jabal Aulia. Dalam menjalankan akitvitasnya, aktivis-aktivis HT sering mendapat tekanan dari Pemerintah, bahkan beberapa orang dari mereka  ditangkap oleh Apkam Sudan, sebagaimana peristiwa di bulan suci Ramadan yang lalu yaitu ditangkapnya 15 aktivis di White Nile.

Menurut HT, Sudan tidak memiliki konsep tentang sistem Islam. Hal ini dibuktikan bahwa Sudan selama 9 tahun tidak memiliki UU, dan baru pada tahun 1998 Sudan memiliki UU dan itu pun menurut HT tidak ada hubungannya sama sekali dengan konsep Islam, termasuk UU Naivasha pada tahun 2005 yang dibuat oleh John Danforth seorang Yahudi berkebangsaan AS dinilai tidak bisa diterima oleh ajaran Islam. HT mengandaikan jika kesepakatan damai tersebut didasarkan pada mazhab Maliki.

Walhasil, keberadaan HT di Sudan belum mendapat legitimasi Pemerintah sebagaimana  parpol lain yang terdaftar  di Komisi Partai Politik Sudan. Meskipun keberadaannya tidak diakui, dan sering mendapat tekanan, HT tetap melakukan upaya-upaya persuasif  untuk mencari dukungan suara sebanyak-banyaknya dalam memenangkan perjuangan khilafah di Sudan. Pemerintah Sudan dalam hal ini Badan Intelijen, tidak segan-segan menangkap siapapun  yang menyampaikan ujaran kebencian melalui tulisan  sebagaimana hate-speech yang beredar di buletin dan ditulis oleh Jubir HT di Sudan. Dirinya sebgamana  beberapa tokoh lain yang dinilai Pemeritah Sudan  telah melakukan ujaran kebencian dengan begitu simplistis melabeli “UU” dan sistem pemerintahan Sudan yang ditetapkan atas desar musyawarah-mufakat sebagai sistem kufur.

HT jika dilihat dari objek dakwahnya nampak terfokus pada kalangan pelajar, khususnya mahasiswa. Metode yang sering digunakan adalah metode persuasif melalui ceramah-ceramah yang diadakan secara rutin maupun secara insidental melalui surat undangan untuk umum yang diedarkan  dan ditempel-tempel di dinding kampus atau di tempat-tempat umum lainnya. Pemahamannya yang cenderung neo-mutazilah dalam memaksakan kemampuan manusia untuk mewujudkan hal-hal yang utopia  bertolak belakang dengan kultur keagamaan masyarakat Sudan yang sufistik atau budaya politiknya yang bercorak ikhwan-sufi, bukan bercorak “khilafah” seperti yang dikonsepsikan oleh HT Sudan yang tidak relevan dengan dinamika budaya dan realitas sejarah.//(Ribut Nur Huda)

Tinggalkan Balasan