Fenomena Game Online

Perkembangan teknologi yang sangat pesat di zaman sekarang ini memunculkan banyak sekali akses, fitur maupun aplikasi yang dapat memudahkan kita dalam melakukan berbagai hal. Mulai dari pekerjaan, belajar, bisnis, hingga hiburan. Berbicara soal hiburan,  game menjadi daya tarik yang sangat besar. Tidak hanya dikalangan anak-anak maupun remaja saja, bahkan orang tua pun juga banyak yang menggemarinya.

Perubahan dari masa ke masa, mulai dari segi tampilan, gaya, grafis, resolusi, sampai keunikan dari karakter-karakter yang ditawarkan membuat ketertarikan tersendiri bagi para pecinta game. Cukup dengan mengunduh secara online dan dengan mudahnya dimainkan melalui telepon genggam. Apalagi permainan yang dimainkan menggunakan jaringan internet yang memungkinkan bermain secara multiplayer, diiantaranya adalah Mobile Legend, AoV, ROS dan PUBG.

Banyak diantara kita yang tidak bisa lepas dari aktivitas bermain Game Online bergenre MOBA (Multiplayer Online Battle Arena) ini. Game tersebut memang sangat masyhur belakangan ini, mengingat permainan tersebut dimainkan hampir oleh puluhan juta gamers perharinya di seluh dunia. Para gamers sibuk berkonsenterasi dengan game ini baik di kamar, kampus, saat nongkrong, maupun ketika sedang melakukan aktivitas lainnya. Kemudian dalam berbagai sudut pandang muncul opini yang saling pro maupun kontra akan hal ini.

Mengutip pada acara talk show Semua Murid Semua Guru, ketika diwawancarai oleh Najelaa Shihab dengan tema ‘Cerdas Main Game’, Shani Budi  yang juga seorang video editor mengungkapkan bahwa ada hal positif bagi anak ketika ia bermain game. “Game bisa membuat anak berfikir lebih taktis, dan problem solving anak lebih bagus.” Ujar Shani Budi.

Penulis juga mewawancarai Syahidudin, seorang mahasiswa tarbiah yang juga penggemar game mobile legend, terkait pro kontra bermain game online. Ia katakan bahwasanya game bisa menjadi hal yang bermanfaat tetapi juga bisa mendatangkan banyak madharat, tergantung dari kita sendiri. Ketika kita bisa memanfaatkannya dengan baik, tentu akan menjadi hal yang positif. “Saya bisa belajar banyak kosa kata bahasa Inggris, saya juga bisa belajar bagaimana bisnis online dari game dan juga tentunya yang terpenting adalah bisa menambah teman, tak hanya orang Indonesia saja bahkan dari mancanegara. Tetapi jika kita kecanduan bermain game, hingga meninggalkan salat, malas-malasan, bolos pelajaran bahkan melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang lainnya seperti mencuri uang untuk beli kuota, ini yang jadi masalah dan hukumnya bisa menjadi haram.” Kata Syahidudin.

Jika melihat dalam sudut pandang fikih, akan banyak ulama yang berbeda pendapat. Berbagai ulama dalam masalah ini menganalogikan game dengan catur dan dadu.

وفارق النرد الشطرنج حيث يكره إن خلا عن المال بأن معتمده الحساب الدقيق والفكر الصحيح ففيه تصحيح الفكر ونوع من التدبير ومعتمد النرد الحزر والتخمين المؤدي إلى غاية من السفاهة والحمق قال الرافعي ما حاصله ويقاس بهما ما في معناهما من أنواع اللهو وكل ما اعتمد الفكر والحساب كالمنقلة والسيجة وهي حفر أو خطوط ينقل منها وإليها حصى بالحساب لا يحرم ومحلها في المنقلة إن لم يكن حسابها تبعا لما يخرجه الطاب الآتي وإلا حرمت وكل ما معتمده التخمين يحرم

Perbedaan antara permainan dadu dan catur yang dihukumi makruh bila memang tidak menggunakan uang adalah bahwasanya permainan catur berdasarkan perhitungan yang cermat dan olah pikir yang benar, dalam permainan catur terdapat unsur penggunaan pikiran dan pengaturan strategi yang benar sedangkan permainan dadu berdasarkan spekulasi yang menyebabkan kebodohan dan kedunguan yang maksimal.

Menurut Imam Rafi’i, hukum dadu dan catur tersebut bisa di analogikan pada semua bentuk permainan dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti al-minqalat dan as-sijah (jenis permainan di Arab) yakni permainan dengan membentuk garis dan lubang-lubang untuk mengisi bebatuan yang di lakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi (taruhan) hukumnya haram. [Hasyiyah jamal ‘alaa al-Minhaj X/749].

واللعب بالشطرنج مكروه إن لم يكن فيه شرط من الجانبين أو أحدهما أو تفويت صلاة ولو بنسيان بالاشتغال به أو لعب مع معتقد تحريمه وإلا فحرام – الى أن قال – وهو حرام عند الأئمة الثلاثة مطلقا (وإنما قالوا بالحرمة للاحاديث الكثيرة التي جاءت في ذ مه. قال في التحفة لكن قال الحافظ لم يتبت منها حديث من طريق صحيح ولا حسن, و قد لعبه جماعة من أكابر الصحابة ومن لا يحصى من التابعين ومن بعدهم, وممن كان يلعب غبا سعيد بن جبير رضي الله عنه.

Sedangkan bermain catur menurut Imam Syafii makruh dengan sarat tidak ada pemberian harta dari keduanya atau salah satunya, tidak sampai meninggalkan salat sekalipun lupa sebab asyik bermain, tidak bermain dengan orang yang punya keyakinan bahwa bermain catur haram. Dan menurut pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal bermain catur hukumnya haram mutlak” ( tidak ada persyaratan seperti pendapat Imam Syafii). [I`anah Thalibin Juz 4 Hal 326-327 ].

Pendapat yang lain menyatakan bahwa permainan ini hukumnya mubah. Ini adalah pendapat Abu Yusuf dari kalangan mazhab Hanafi dan salah satu pendapat dalam mazhab Syafii dan Maliki. Alasannya, segala sesuatu itu pada asalnya adalah mubah. Sesuai dengan kaidah fikih :

الاصل في الأشياء الإباحة إلا ما دل الدليل على تحريمه

 Artinya : “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya”

Karena itu permainan catur hukumnya juga mubah karena tidak ditemukan satupun nas yang melarang pelarangan ini dan permainan ini juga tidak bisa dianalogikan dengan permainan-permainan yang dinas pelarangannya. Selain itu permainan ini juga berguna untuk mengasah pikiran dan mencerdaskan pemahaman.

Begitu juga, tidak bisa diterima peng-qiyas-an permainan catur dengan permainan dadu yang sudah jelas keharamannya karena adanya unsur judi. Sebab yang dibuat patokan dalam permainan dadu adalah apa yang akan keluar bagi pemainnya, jadi permainan ini hanya mengandalkan dugaan semata yang akan membuat seseorang semakin bodoh. Hal ini tentu berbeda dengan permainan catur yang didasarkan pada perhitungan  yang teliti dan berpikir dengan benar.

Dengan mengetahui beberapa hukum diatas, tentu kita tidak dapat memutlakkan tentang hukum bermain game online hanya dalam satu wajah misalnya haram saja atau makruh saja.

Jadi, bermain game bukanlah sesuatu yang mutlak dilarang, asal  permainan atau hiburan yang dimaksud tidak membuat lalai bahkan meninggalkan salat, tidak mengandung unsur judi maupun taruhan, dan tidak menjeremuskan kepada hal-hal yang dilarang oleh syariat.

Game bisa menjadi sarana hiburan dikala sedang jenuh, dan tentunya juga menjadi sarana belajar; belajar dari berbagai karakter tokoh dari game yang berbeda-beda, belajar bagaimana mengatur strategi yang jitu, dan tentunya belajar bagaimana berkomunikasi yang baik.

Bagi para gamers, tetaplah bermain game online sebagaimana mestinya. Jadilah pribadi yang kuat seperti Lanchelot,  Angela yang suka tolong menolong, Argus yang tak bisa tersakiti, Akai yang pemalu dan lemah lembut, atau Gatot Kaca yang kuat menerima rasa sakit. Jangan jadi Hilda yang lari karena tak kuat dan bersembunyi, Harley yang berani maju namun kemudian kembali, atau Hayabusa yang menyakiti kemudian pergi menghilang. Terus kembangkan skill dan strategi dalam permainan, dan jadilah hero di dunia yang sesungguhnya. Tetapi satu hal, tetap tekun belajar, berorganisasi yang baik, sholat tepat waktu dan istikamah membaca Alquran, supaya menjadi generasi-generasi gamers yang saleh salehah, berbakti kepada orang tua dan bermanfaat untuk negara. Mari Mabar sambil diskusi ringan di warung-warung kopi! (ulilmk)

Baca juga: Lukman Harun, Menteri Luar Negeri Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan